Tuesday, August 9, 2011

INFO PENTING UNTUK ANDA -advocat wanna be-

Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.      Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
 
I.             PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
 
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.      Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.      Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.         Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.      Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.      Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
 
Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
 
 
II.          UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
 
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP;
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
 
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
 
III.       MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
 
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
 
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
 
Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
 
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.
 
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.      berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.      berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.      berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5.      berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.      di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
 
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
 
IV.        PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
 
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
 
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
 
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
 
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
 
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
 
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.
 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.      Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

Thursday, August 4, 2011

sebuah REPOST tentang KOPI dan wanita

Efek Kopi buat Wanita

Banyak orang suka minum kopi untuk melawan rasa kantuk saat harus begadang atau bangun pagi. Tapi sebaiknya wanita membatasi konsumsi kopi, karena kopi tak cocok bagi payudara wanita.
Mengapa?
Sebuah penelitian oleh ilmuwan asal Swedia pada tahun 2008 menemukan bahwa minum tiga cangkir kopi dalam sehari dapat memperkecil ukuran payudara wanita.
"Minum kopi dapat memiliki pengaruh besar pada ukuran payudara," kata Helena Jernstroem, dosen di onkologi eksperimental Lund University di Swedia.
Menurutnya, hubungan yang jelas antara minum kopi dan ukuran payudara adalah karena sekitar setengah dari populasi wanita memiliki gen tertentu yang membuat jaringan lemak menyusut akibat terlalu banyak minum kopi.
"Tapi tak perlu khawatir, kopi tak membuat payudara menyusut hanya dalam semalam. Payudaranya hanya akan semakin kecil, namun payudara tidak akan hilang," lanjut Jernstroem.

Tak hanya dapat mengecilkan payudara, kafein pada kopi dalam jumlah besar dapat menyebabkan kadar hormon berfluktuasi sehingga menjadi penyebab nyeri dan kista di payudara.
Berikut beberapa efek buruk lain pada payudara karena mengonsumsi
kafein, seperti dilansir Livestrong:
1. Benjolan di payudara
Kafein bisa menyebabkan payudara fibrokistik, yaitu mengandung sel-sel yang mengumpulkan cairan dalam kista yang sering membuat benjolan atau gumpalan di payudara. Karakternya berupa benjolan bulat yang bergerak bebas si payudara. Benjolan ini sering lembut ketika disentuh.
Benjolan ini bisa bersifat permanen atau sementara. Gejalanya akan semakin buruk sebelum haid dan di awal kehamilan. Payudara fibrokistik karena asupan kafein biasanya tidak meningkatkan risiko kanker payudara.
2. Sakit di payudara
Selain menyebabkan benjolan, kafein juga menyebabkan ketidaknyamanan dan rasa sakit pada payudara. Asupan kafein dapat memperparah rasa sakit bila Anda telah menderita payudara fibrokistik sebelumnya.
Menurut Georgetown University Department of Medicine, rasa sakit ini
bisa datang terus menerus atau hanya kadang-kadang.
3. Payudara menjadi padat
Penelitian di University of Rochester Medical Center menunjukkan bahwa asupan tinggi kafein yang menyebabkan perubahan fibrokistik di payudara juga bisa menyebabkan daerah tertentu di payudara menjadi
padat.
Untuk menghindari terjadi benjolan di payudara, sebaiknya kurangi dan hentikan kebiasaan mengonsumi kopi. Selain itu, diet tinggi serat, mengonsumsi makanan laut serta asupan vitamin A, vitamin E dan yodium
juga bisa mencegah terjadinya kista payudara.

Sunday, July 24, 2011

Rahmat Ramadhan ala kedailangit

Well, ga berasa ud mau puasa lagi. 1 Agustus 2011 tinggal 7 hari lagi, sebagian dari kita pasti masih bingung bayar utang puasa yang bolong-bolong tahun kemaren, ada yang heboh siapin event Bubar utamanya dengan kawan-kawan lama, karena di momment Ramadhan biasanya bakal banyak temen yang udah get work di luar kota bakaal mudik :)
Kalau ada yang bingung kemana buat cari menu sahur, apalagi yang anak kost sekarang ga perlu bingung lagi karena KEDAI LANGIT bakal buka dari jam 17.00- 04.00. Kedai Langit punya banyaaaaaak menu pilihan yang bisa kalian santap sahur whiches contains gizi, vitamin, nutrisi yang cukup untuk aktivitas sepanjang hari.
Nah, spesial untuk buka Ramadhan Kedai Langit kasih free ta'jil buat kalian customer terbaik Kedailangit, karena kita ga mungkin langsung makan berat setelah puasa seharian, snack-snack manis KedaiLangit bisa jadi pembuka yang manis untuk berbuka puasa. Dan pastinya banyak paket-paket hemat Ramadhan yang kita kemas dlam Rahmat Ramadhan, MuRAH heMAT Ramadhan ala Kedai Langit.





So, udah ga bingung lagi kan kemana harus menghabiskan ngabuburit dan cari sahur? Karena semua ada di Kedai Langit. Kedai Langit juga memberikan free puding atau buah segar untuk paket-paket buka bersama. Info lebih lanjut bsa kalian dapatkan di Jalan Pandean Sari IV nomor 1 Condong Catur atau phone 0838 67 999907/ 0274 8508582... Add juga fb kedai langit --> kedai_langit@yahoo.com dan follow twitter @kedailangit

Wednesday, April 20, 2011

Let it flow

Minggu ini seharusnya menjadi pekan suci bagi umat Katholik (and im include) untuk bisa lebih khusyuk meningkatkan ibadah, bertobat, berpantang dan berpuasa. Tapi entah napa saya merasa biasa-biasa saja, bahkan saya tidak lagi berpantaang kemaren (karena alasan kesehatan sebenarnya).
Hari ini, Kamis Putih perayaan di mana Yesus melakukan perjamuan terakhir dengan murid-muridnya. Tahun-tahun sebelumnya saya selalu menyiapkan dress code apa yang akan saya kenakan misa nanti, melakukan pantang, melakukan planning bersama Bunda tentang jadwal misa hingga masakan apa yang akan kami siapkan untuk perayaan Jumat Agung dan Paskah di rumah eyang hari Minggu nanti.
Namun hari ini saya merasa nothing's special, semua mengalir seperti biasa. Setumpuk job desc di atas meja kantor saya, berkas yang harus selesai hari ini juga, dan masih dengan perasaan yang sama seperti sebelumnya.
Saya bahkan tidak tahu mau misa jam berapa nanti malam, mungkin saya hanya akan mengenakan polo shirt tanpa menyiapkan dress code.
Sempat terbersit bebrapa hal yang ingin saya lakukan long weekend ini, tapi saya urungkan niat saya untuk merangkai plan karena takut semua akan berantakan.



Now, saya lebih memilih untuk stay calm. Let it flow. Karena terlalu banyak rencana saya yang tidak berjalan sesuai dengan keinginan saya. Mungkin saya terlalu lancang meminta Tuhan mengabulkan apa yang saya inginkan tapi tidak menjadi kehendaknya. Kini saya mulai sedikit me -revisi setiap doa dan mengubah mindset. Saya mau Tuhan memberikan yang terbaik dan mengabulkan harapan saya yang sekiranya sesuai dengan kehendakNya dan mulai ber mind set bahwa "adalah penting untuk memiliki rencana agar kita punya tujuan, tapi bukan berarti ngoyo" jadi yaaa let it flow, boleh bermimpi tapi realistis, boleh berencana tapi jalani apa yang ada apa adanya.

goresan pena yg saya unggah ke blog

My mind goes to the momment we met
5 seconds stuck, unbelievable that u came to town
Spend several days felt like hours
Even when we had much times, it seemed like few only...

Amazing is the only word that can describe when i could feel your breath
I could stand by you, smell your fragrance so deep

And this time, lonelliness is killing
time goes by and you never come
Only in my dream i could reach u...
If anybody ask what i want, i want nothing
but U
yes, i want u...
be here
by my side
so I can lay my head on ur arms, so i can feel your breath again as I did...

Saturday, April 9, 2011

somebody's me

You, do you remember me?
Like I remember you?
Do you spend your life
Going back in your mind to that time?
Because I, I walk the streets alone
I hate being on my own
And everyone can see that I really fell
And I'm going through hell
Thinking about you with somebody else

Somebody wants you
Somebody needs you
Somebody dreams about you every single night
Somebody can't breath without you, it's lonely
Somebody hopes that one day you will see
That Somebody's Me

How, How could we go wrong
It was so good and now it's gone
And I pray at night that our paths soon will cross
And what we had isn't lost
Cause you're always right here in my thoughts

Thursday, April 7, 2011

apakah wanita cantik selalu bahagia?

Dalam buku Psychology Applied To Modern Life, dikutip hasil penelitian Wolsic Diener berikut ini: “Given that physical attractiveness is an important resource in Western society, we might expect attractive people to be happier than others, but the available data indicate that the correlation between attractiveness and happiness is negligible.
Negligible artinya ‘tidak berarti’, ‘tidak signifikan’, atau ‘sedemikian kecil sehingga tidak perlu diperhitungkan.’ Kalau menurut saya pribadi, malah efeknya berbanding terbalik. Alias semakin cantik wanita, semakin dia sulit untuk merasakan kebahagiaan yang stabil.
Berikut adalah sepuluh penjelasannya.
  1. Kecantikan itu kompetitif. Wahai pria, sadarilah bahwa wanita mempercantik dirinya bukan untuk menarik perhatian Anda, melainkan demi mengimbangi dan mengalahkan wanita lainnya. Jika Anda memiliki sahabat wanita yang cantik, Anda pasti bisa merasakan ‘kompetisi rahasia’ ini dengan wanita cantik lainnya. Mereka terlihat sangat bersahabat satu sama lain, namun di detik berpisah sejenak saja (misalnya ke toilet), masing-masing akan akan saling membicarakan yang lain dengan nada yang agak miring menjatuhkan. Kehadiran wanita cantik lain akan selalu membuat seorang wanita merasa tidak cukup cantik, walaupun ia tidak akan mengakuinya secara verbal. Wanita memang cenderung membandingkan dirinya dengan wanita lain, tapi wanita cantik selalu melakukannya. Tidak heran mereka merasa insecure. Ketika bercermin, mereka berharap melihat refleksi diri yang dua kali lebih cantik daripada diri sebenarnya dan tiga kali lebih cantik daripada wanita tercantik lainnya. Inilah yang memicu ucapan terkenal yang sangat kompetitif itu, “Mirror mirror on the wall, who’s the prettiest of all?
  2. Kecantikan itu adiktif. Lebih tepatnya, menarik perhatian dan menjadi pusat perhatian itu adiktif alias mencandu. Sebagai manusia, kita selalu butuh diperhatikan. Sekali saja kita merasakan nikmatnya jadi pusat perhatian, maka kita selalu menginginkannya dan merasa tidak dapat hidup tanpanya. Kehilangan perhatian dari satu pria saja, sekalipun masih ada perhatian dari 99 pria lainnya, bisa membuat seorang wanita cantik merasa gerah, kalang kabut, dan berusaha mengejar sang satu pria ‘brengsek’ itu. It’s based on our real life experiments, guys, one of the success principles we teach in Hitman System classes.

    Same thing happens to drug addicts when they don’t have drugs, they go through withdrawls. Beautiful women base their happiness based on the people around them from constant praise from others. Perhaps they are more sensitive to what people think, making them feel insecure more often.“ 
  3. Kecantikan itu diskriminatif. Tadi Anda sudah baca bahwa wanita cantik diperlakukan lebih manis, lebih disukai, dan lebih-lebih lainnya. Namun diskriminasi itu juga tidak selalu menguntungkan mereka, ada juga efek negatifnya. Jika sang wanita cantik kebetulan lalai, malas, ceroboh, atau tidak terampil, maka mereka akan lebih dihakimi, diledek, direndahkan daripada wanita lain yang bersikap sama namun tidak berpenampilan cantik. Kecantikan adalah pedang bermata ganda.
  4. Kecantikan itu dusta bisnis raksasa. Wanita terus dimanipulasi oleh media dan industri kecantikan untuk mempercantik dirinya tanpa pernah berhenti. Mereka hanya bisa bahagia sejenak setelah mengkonsumsi produk tertentu, lalu merasa kurang bahagia lagi ketika melihat seorang bintang iklan yang lebih muda dan lebih kurus. Majalah wanita penuh dengan artikel yang mencuci otak mereka bahwa dengan menurunkan berat badan mereka bisa mendapat seluruh kemudahan hidup: pernikahan, seks, dan karir. Itu adalah dusta-dusta yang selalu diumbar oleh media dan alasannya adalah jelas motif bisnis. Wanita Amerika rata-rata menghabiskan $12,000 per tahun untuk perawatan kecantikannya, jadi bayangkan betapa besar kerugian industri kecantikan jika seluruh wanita bisa merasa dirinya cantik tanpa perlu kosmetika. Dengan merepresentasikan kecantikan yang terlalu ideal dan sulit diikuti, industri kosmetik dan produk diet akan terjamin masa depannya. Jadi wanita cantik bisa lebih bahagia jika mereka berhenti melihat iklan di majalah dan TV.
  5. Kecantikan itu sarat ide utopian. Dalam bahasa sehari-hari utopian bisa diartikan ‘khayalan’ atau ‘menarik tapi tidak dapat diterapkan’. Ada banyak contoh namun saya beri satu saja. Anda pasti tahu boneka Barbie? Nah para periset medis sudah meneliti bahwa proporsi tubuh Barbie ternyata sangat berbahaya dilakukan di dunia nyata. Punggungnya terlalu lemah untuk menyokong berat bagian tubuh atas dan tubuhnya terlalu sempit sehingga hanya bisa merusak hati, ginjal, dan saluran pencernaan lainnya. Wanita yang benar-benar berbentuk seperti itu dipastikan mengalami penyakit lambung yang kronis dan cenderung meninggal karena malnutrisi. Yang mengerikan adalah menurut survei, 99% dari anak kecil usia 3 – 10 tahun di seluruh dunia sangat mencintai figur Barbie dan memiliki setidaknya satu boneka saja. Silakan duga-duga sendiri seberapa kurang bahagia mereka ketika besar nanti menyadari bahwa figur tubuh impiannya itu tidak mungkin dicapai dengan keadaan tubuh yang sehat.
  6. Kecantikan itu topeng yang menyulitkan. Karena sudah cantik dan indah, wanita cantik jarang dianggap punya masalah. Semua orang (terutama pria!) menganggap wanita cantik menjalani hidup dengan mudahnya. Akibatnya wanita demikian jadi sulit sekali untuk bersahabat apa adanya dengan orang lain. Mereka terpaksa mengamini ekspektasi orang lain bahwa hidup mereka itu selalu indah, karena toh bercerita tentang kesulitan hidup hanya akan diresponi dengan tidak percaya atau tidak serius, “Ah sudahlah, itu bukan masalah… kamu kan cantik, ga perlu repot mikirin itu.” Jadi daripada curhat, lebih baik mereka menyimpan dan menangisi sendiri. Itu sebabnya banyak wanita cantik yang sering berkesan sok positive-thinking, sehingga kita juga semakin terbius bahwa hidup mereka enak-enak saja. Mengutip salah satu bagian dari tulisan When Beauty Hides Pain, “Lots of celebrities and regular people alike struggle with self-esteem issues and substance abuse problems among other demons. I wonder if the beauty and accolades don’t just hide their pain from the public for a time–but from them as well. And if beauty is hiding hurt, it doesn’t matter how much beauty you have–things will get ugly at some point.
  7. Kecantikan itu obsesi metropolitan. Dalam penelitian Victoria Plaut, Does Attractiveness Buy Happiness?, ia menemukan bahwa jawabannya ya hanya jika sang wanita tinggal di daerah perkotaan. Wanita cantik yang tinggal di pedesaan tidak akan begitu merasakan perbedaan kebahagiaan atau kenikmatan tersebut. Anda pasti sudah sering melihat mahasiswi dari daerah yang pindah ke kuliah ke Jakarta, kecantikannya meningkat seiring tingkat semesternya. Kecantikan adalah kebutuhan baru yang dikonstruksikan (baca: ditekankan, dipaksakan) oleh masyarakat modern. Victoria menambahkan, “There’s a lot of social pressure in the city. While in the rural areas and country, there’s a sense of stability and comfort. You feel like you can just be yourself. Part of that sense of acceptance comes from having friends you’ve known since elementary school. It’s not like living in the city where you’re surrounded by so many unknown faces. Rural people have known you since you were little. So you don’t feel pressure to be cool to fit in.
  8. Kecantikan itu membingungkan. Semua orang menyarankan jadi diri sendiri apa adanya. Bahkan semua media televisi dan majalah juga menyuarakan seperti itu. Anehnya, kita juga dibombardir dengan produk kosmetika yang membuat diri Anda lebih indah secara alamiah, “Get that natural beauty with product X and Y!” Alamiah tapi kok pakai produk? Paradoks. Kebetulan sekali saya kemarin ini membaca ucapan seorang gadis berusia 16 tahun di majalah Girl Talk. “Magazines have ads of how you should dress and what you should look like and this and that. And then they say, ‘but respect people for what they choose to be like.’ Ehm okay… so which do we do first?
  9. Kecantikan itu menyakitkan. Wanita cantik menderita secara fisik dan finansial ketika sadar bahwa dirinya cantik dan perlu mempertahankan kecantikannya itu. Saya sudah jelaskan panjang lebar dalam tulisan Harga Dari Kecantikan
  10. Kecantikan itu temporer. Jauh di dalam dirinya, setiap wanita menyadari bahwa kecantikan mereka memiliki batas kadaluarsa. Usia produktif kecantikan kurang lebih sepuluh tahun saja, kasarnya dari usia 17-27. Itu sebabnya semakin mendekati batas akhir, wanita cantik semakin selektif dalam memilih pasangan, bitchy, atau sejenisnya karena ‘tahu’ bahwa jadwal tayang kecantikan-alamiah mereka sudah nyaris habis. Menjelang usia 30an, mereka yang punya resources untuk membeli kosmetik ‘kecantikan-alamiah’ akan terus membudidayakan sikap seperti itu, sementara mereka yang tidak mampu mulai menurunkan standar preferensi pasangannya. Tapi tidak peduli berasal dari kaum the haves atau the havenots, wanita cantik selalu dibayang-bayangi kecemasan abadi, “Apa yang akan terjadi seandainya saya tidak cantik lagi? Apakah mereka masih mau jadi teman saya? Apakah kekasih saya tetap mencintai saya?” Ini adalah kekhawatiran yang tidak menghantui para wanita yang kurang diberkahi dengan kecantikan.